Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Jadi Tersangka dan Rugikan Negara Rp32 Miliar

Sulap Sawah Dilindungi Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Jadi Tersangka dan Rugikan Negara Rp32 Miliar
KONPERS - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat menunjukkan barang bukti kejahatan saat gelaran konferensi pers.
0 Komentar

Dari bisnis yang berjalan selama lima tahun ini, tersangka meraup omset hingga miliaran rupiah per tahun dari penjualan udang vaname ke pasar lokal. Ironisnya, kepolisian menemukan fakta bahwa korporasi ilegal ini tidak pernah menyetor kewajiban pajak ke kas negara.

Dampak destruktif dari kejahatan ruang ini tidak sekadar melenyapkan lahan beras, melainkan merusak struktur hara tanah akibat paparan salinitas air payau. Dibutuhkan teknologi tinggi dan biaya jumbo untuk memulihkan kembali tanah mati tersebut menjadi sawah normal.

“Kerugian lingkungan yang harus ditanggung negara untuk memulihkan karakteristik tanah mencapai sekitar Rp32 miliar,” ucap Djoko.

Baca Juga:Izin Belum Lengkap tapi Sudah Uruk Lahan, Pemkab Kendal Warning Proyek Pabrik Pakan Ternak PT HaidaGenjot Pelayanan Publik, Kapolres Pekalongan Beri Penghargaan pada 10 Personel Presisi yang Berinovasi

Menanggapi kasus ini, Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai kejahatan agraria ini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ketahanan pangan regional, terutama di tengah target swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah.

Atas perbuatannya, AMP kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta regulasi tata ruang dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (fel)

0 Komentar