Serahkan Klaim JKK dan JKM, Pemkab Batang Pastikan 12.220 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Gratis Mulai Juli

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
Kepala Dinsos Batang, Wilopo (batik biru) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono (batik hijau) saat menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
0 Komentar

“Data dari desa sedang diverifikasi, apakah mereka termasuk pekerja rentan dan apakah sudah terdaftar atau belum. Prioritas diberikan kepada mereka yang belum mendapatkan perlindungan,” katanya.

Melalui program ini, peserta akan memperoleh perlindungan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Setelah didaftarkan dan iurannya dibayarkan mulai Juli mendatang, perlindungan akan aktif secara otomatis.

Wilopo menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis di rumah sakit pemerintah hingga kelas I dengan biaya yang ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon tertentu.

Baca Juga:RS QIM Batang Tambah Ruang KRIS dan CT Scan 64 SliceSambut Iduladha 1447 H, PAM Sendang Kamulyan Salurkan 15 Kambing Kurban

Selain itu, selama peserta tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan penggantian penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah ingin memastikan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, penghasilannya tidak hilang. Mereka tetap mendapatkan perlindungan sehingga kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat pekerja informal yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semangatnya adalah gotong royong. Ketika terjadi risiko pada satu peserta, manfaat yang diterima berasal dari kebersamaan seluruh peserta. Karena itu, masyarakat yang mampu kami harapkan ikut bergabung secara mandiri,” pungkasnya.

0 Komentar