Serahkan Klaim JKK dan JKM, Pemkab Batang Pastikan 12.220 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Gratis Mulai Juli

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
Kepala Dinsos Batang, Wilopo (batik biru) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono (batik hijau) saat menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada peserta yang mengalami musibah.
0 Komentar

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan masyarakat rentan.

Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis di Kantor Kecamatan Reban, Kamis (18/6). Mewakili Pemkab Batang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Wilopo menyerahkan santunan kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja.

Baca Juga:RS QIM Batang Tambah Ruang KRIS dan CT Scan 64 SliceSambut Iduladha 1447 H, PAM Sendang Kamulyan Salurkan 15 Kambing Kurban

Penerima manfaat JKK, Rudy Susanto, yang berprofesi sebagai pengemudi truk, memperoleh santunan cacat sebesar Rp24 juta, biaya perawatan Rp6,229 juta, serta bantuan tangan palsu senilai Rp8 juta setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja.

Sementara itu, santunan JKM sebesar Rp10 juta diserahkan kepada Sariyati sebagai ahli waris almarhum Afriansyah Saputra, seorang pekerja bangunan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono, mengatakan program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui DBHCHT merupakan bentuk keseriusan Pemkab Batang dalam memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.

“Ini sudah tahun kedua Pemkab Batang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan menggunakan anggaran DBHCHT. Tujuannya agar masyarakat pekerja memiliki kepastian perlindungan ketika mengalami musibah,” ujarnya.

Menurut Agus, sasaran utama program tersebut adalah petani tembakau sebagai kelompok yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan DBHCHT. Namun demikian, perlindungan juga dapat diberikan kepada pekerja rentan lainnya di sekitar kawasan pertanian.

“Tidak hanya petani tembakau, tetapi juga petani padi, petani palawija, pedagang, maupun pekerja informal lainnya yang tidak memiliki hubungan kerja dan belum mampu memberikan perlindungan secara mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, disampaikan Kepala Dinsos Batang, Wilopo bahwa pada tahun ini, sebanyak 12.220 pekerja informal dan masyarakat rentan di Kabupaten Batang akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah melalui dana DBHCHT.

Baca Juga:Tanah 5 Hektar Masih Digarap Warga, PT Ambarawa Maju Kesulitan Urus SertifikatMomentum May Day, BPJS Ketenagakerjaan Batang Salurkan Klaim Ratusan Juta

Program tersebut akan berlaku selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026. Saat ini proses verifikasi data masih dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing desa guna memastikan bantuan diberikan kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

0 Komentar