BATANG – PT Perkebunan dan Industri Ambarawa Maju mengaku mengalami kendala dalam proses penerbitan sertifikat tanah bekas erfpacht seluas 5 hektar di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Persoalan muncul karena lahan tersebut saat ini masih digarap puluhan warga setempat.
Kuasa hukum PT Perkebunan dan Industri Ambarawa Maju, Rino FC Pattiasina, S.H. mengatakan sedikitnya terdapat 56 warga yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut untuk berkebun. Kondisi itu membuat proses sertifikasi tanah belum bisa dilakukan.
“Untuk penerbitan sertifikat, syaratnya harus clean and clear, baik secara yuridis maupun fisik. Nah, kendala kami ada di fisik tanah karena saat ini masih ditempati dan digarap warga,” ujarnya usai sosialisasi status lahan di Mulia Resto Tulis, Kamis (7/5).
Baca Juga:Momentum May Day, BPJS Ketenagakerjaan Batang Salurkan Klaim Ratusan JutaInternet Rakyat Hadir di Batang, Tawarkan Akses 100 Mbps Mulai Rp100 Ribu
Rino menjelaskan, perusahaan memperoleh hak atas lahan tersebut sejak tahun 2002 pada masa kepemimpinan Bupati Batang Bambang Bintoro. Kala itu, PT Ambarawa Maju mendapatkan pembagian lahan seluas 5 hektar dari total 51 hektar tanah bekas erfpacht di wilayah Simbangdesa.
Legalitas kepemilikan, lanjutnya, mengacu pada Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 592/350/2002 tentang penetapan blok plan desain tata ruang penataan penguasaan dan penggunaan tanah negara atas tanah bekas erfpacht Nomor 67 eks PT Ambarawa Maju.
“Sudah 23 tahun berjalan sejak SK Bupati diterbitkan. Selama itu juga kami tetap membayar pajak tanah setiap tahun. Jadi tanah ini tidak kami telantarkan,” katanya.
Dalam upaya penyelesaian persoalan, pihak perusahaan mengundang 56 warga penggarap untuk mengikuti sosialisasi terkait status hukum tanah tersebut. Namun, tidak satu pun warga hadir dalam kegiatan itu.
“Hari ini kami mengundang warga untuk diberi pemahaman terkait status tanah, tapi tidak ada yang datang,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Tulis, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Pemerintah Desa Simbangdesa, serta manajemen perusahaan.
Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum yang juga dihadiri Misbah Alam Firdausi, S.H., M.H. dan Shoimatun, S.H. memaparkan dasar hukum kepemilikan lahan perusahaan.
Baca Juga:Leydenk Band Guncang Gebyar Syawalan Fair, Enam Lagu Dibawakan MemukauBPJS Ketenagakerjaan Batang Salurkan Klaim Ratusan Juta, Agus Suyono : Negara Hadir Lindungi Pekerja Rentan
“Tujuan kami agar semua pihak memahami status hukum tanah ini secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Misbah.
