BPJS Ketenagakerjaan Batang Salurkan Klaim Ratusan Juta, Agus Suyono : Negara Hadir Lindungi Pekerja Rentan

BPJS ketenagakerjaan Cabang Batang menyerahkan santunan klaim kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono saat menyerahkan santuna kematian kepada ahli waris peserta.
0 Komentar

BATANG – BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Batang. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), santunan disalurkan kepada pekerja informal yang mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Agus Suyono, mengatakan perlindungan ini menjadi tameng penting bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko sosial ekonomi.

“Hari ini kami menyerahkan santunan kepada empat ahli waris. Nilainya Rp42 juta per penerima. Sementara total klaim sejak 2025 hingga April 2026 mencapai Rp764 juta untuk 22 ahli waris,” ujarnya usai penyerahan santunan di halaman Rumah Dinas Bupati Batang, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga:Pabrik Elecmetal Longteng Resmi Beroperasi di KEK Batang, Perkuat Industri Logam NasionalPAM Sendang Kamulyan Batang Tembus 5 Besar Perpamsi Jateng Award 2026

Menurutnya, program pekerja rentan desa merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi.

“Program ini dirancang agar masyarakat yang belum tersentuh jaminan sosial bisa merasakan manfaatnya. Negara harus hadir, termasuk untuk pekerja informal di desa-desa,” jelasnya.

Agus menegaskan, santunan JKM bukan sekadar bantuan uang tunai. Lebih dari itu, merupakan bentuk kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Ketika risiko kematian terjadi, ahli waris berhak menerima manfaat. Kami ingin memastikan keluarga tidak menghadapi beban ekonomi sendirian di masa sulit,” tegasnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2026 hingga April ini, jumlah klaim didominasi kasus meninggal dunia. Tercatat sebanyak 112 kasus kematian, sementara kecelakaan kerja mencapai 51 kasus.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial masih sangat dibutuhkan, terutama bagi pekerja nonformal yang tidak memiliki kepastian penghasilan maupun perlindungan kerja.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mendata dan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya.

Baca Juga:Keren! KEK Industropolis Batang Siapkan Hotel, Mal, Bioskop hingga Lapangan GolfBPJS Ketenagakerjaan Batang Terapkan Antrean Online, Klaim Tak Perlu Antre Lama

“Semakin banyak yang terdaftar, semakin luas perlindungan yang diberikan. Ini bukan sekadar program, tapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga pekerja,” pungkas Agus.

0 Komentar