Tanah 5 Hektar Masih Digarap Warga, PT Ambarawa Maju Kesulitan Urus Sertifikat

PT Ambarawa Maju menggelar sosialisasi status lahan di Mulia Resto
Kuasa hukum PT Ambarawa Maju saat menggelar sosialisasi status lahan di Mulia Resto Tulis, Kamis (7/5).
0 Komentar

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan solusi.

Sementara itu, perwakilan BPN Kabupaten Batang, Asrofi, membenarkan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus memenuhi syarat yuridis dan fisik secara bersamaan.

“Kalau persoalan ini belum selesai, kami sarankan pihak perusahaan berkonsultasi ke bagian sengketa tanah di kantor BPN,” katanya.

0 Komentar