“Jika puluhan gram sabu ini berhasil beredar, dampaknya sangat merusak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kendal. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda dalam kategori tertinggi. Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kendal. (fur)
