Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu, Kurir Jaringan Dibekuk di Cepiring

Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu, Kurir Jaringan Dibekuk di Cepiring
ABDUL GHOFUR, KONFERENSI PERS - Suasana konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (26/6/2026) siang. Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran 50 gram sabu dan membekuk kurir jaringan narkotika dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 50 gram yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang kurir jaringan narkoba berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026) siang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Cepiring. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.

Baca Juga:Ribuan PTK Hadiri Edu-Summit 2026 di Kajen, Plt Bupati Siap Adopsi Hasil ForumPolres Pekalongan Gelar Skrining TB Paru di RSUD Kesesi, 36 Warga Periksa Kesehatan

“Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang kami lakukan secara mendalam, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu yang siap edar. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kendal,” tegas AKP Dody dalam konferensi pers.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa M.R. diduga bertugas mengambil paket sabu, mengemas ulang menjadi paket-paket kecil, lalu mendistribusikannya melalui sistem tempel sesuai instruksi dari seseorang berinisial A.T. yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut AKP Dody, modus tempel atau ranjau sengaja digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sekaligus mempersulit pelacakan oleh aparat kepolisian.

“Mereka berusaha menyamarkan jejak dengan sistem tempel. Namun jaringan seperti ini tetap bisa kami bongkar. Penyidik saat ini sedang memburu pihak yang mengendalikan peredaran dan pemasok barang haram tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang tidak sedikit. Puluhan gram sabu yang disita jika berhasil beredar, dikhawatirkan akan merusak puluhan bahkan ratusan jiwa.

0 Komentar