DPRD dan Bupati Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Segera Dievaluasi Gubernur

DPRD dan Bupati Kendal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Segera Dievaluasi Gubernur
ABDUL GHOFUR, SERAH TERIMA - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Kendal dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Selasa (7/7/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kendal, Selasa (7/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk menjalani proses evaluasi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Menurut Mahfud, pengelolaan APBD tidak hanya sebatas laporan pertanggungjawaban anggaran, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui program-program prioritas pemerintah daerah.

Baca Juga:9 Partai di Pekalongan Mutakhirkan Data di SIPOL, 67 Lainnya Belum Perbarui InformasiHaul Mbah Dowo di kompleks Gereja Katolik Batang kisah toleransi yang terjaga turun-temurun

” Dengan disetujuinya Raperda ini, kami berharap pengelolaan APBD semakin transparan dan akuntabel. Kerja-kerja teknis yang menjadi prioritas bupati harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik,” kata Mahfud.

Ia berharap setiap program yang dibiayai melalui APBD dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran daerah tetap berada pada jalur yang tepat.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut.

Bupati menjelaskan, setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen Raperda akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami bersyukur Raperda ini telah disetujui bersama. Selanjutnya akan segera kami kirimkan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi DPRD akan segera kami tindak lanjuti sebagai upaya perbaikan, baik pembangunan infrastruktur, peningkatan PAD, maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (fur)

0 Komentar