Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi. Dengan begitu, setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” pungkas Ipda Purwanto. (had)
