Polisi Mediasi Utang Piutang di Kajen, Delapan Orang Datangi Rumah Warga Hingga Tegang

Polisi Mediasi Utang Piutang di Kajen, Delapan Orang Datangi Rumah Warga Hingga Tegang
DATANGI RUMAH WARGA: Rumah warga di Perum Mekar Agung di Desa Tanjungsari, Kajen, didatangi sejumlah orang pada malam hari hingga membuat penghuni rumah khawatir. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID – Suasana di Perum Mekar Agung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendadak memanas pada Minggu (2/8/2026) malam. Sebuah rumah milik warga berinisial R didatangi sekitar delapan orang yang hendak menagih penyelesaian utang piutang.

Merasa terancam dengan kedatangan rombongan tersebut, pemilik rumah segera menghubungi kuasa hukumnya. Laporan selanjutnya diteruskan melalui layanan Call Center 110 Polres Pekalongan.

Personel Samapta Polres Pekalongan bersama anggota piket fungsi dan Polsek Kajen langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan situasi dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke Mapolsek Kajen untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi.

Baca Juga:Siswa Baru MAN Batang Dibekali Literasi Digital, Cegah Hoaks dan Jaga Jejak DigitalDPUPR Pekalongan Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Termin Proyek Disyaratkan

Dari hasil pemeriksaan diketahui, persoalan bermula dari utang piutang antara R selaku debitur dengan L dan M selaku kreditur. R sebelumnya meminjam uang dengan menjaminkan satu unit sepeda motor. Namun hingga batas waktu yang disepakati, utang tersebut belum dilunasi dan STNK kendaraan yang menjadi jaminan juga belum diserahkan.

Karena mengaku kesulitan menghubungi R, L dan M memutuskan mendatangi rumah yang bersangkutan bersama beberapa rekannya. Tujuan kedatangan mereka adalah meminta penyelesaian utang sekaligus penyerahan STNK kendaraan yang dijaminkan.

Hasil klarifikasi kepolisian memastikan bahwa rombongan yang datang tidak melakukan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum selama berada di lokasi. Namun, kehadiran mereka dalam jumlah yang cukup banyak membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman dan khawatir akan potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Melalui mediasi yang difasilitasi petugas di Polsek Kajen, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Suasana yang semula tegang berubah menjadi damai setelah kesepakatan tercapai. Seluruh pihak kemudian meninggalkan kantor polisi dengan perasaan lega.

Ipda Purwanto, dari Satuan Samapta Polres Pekalongan, menyatakan bahwa pihaknya selalu merespons setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 langsung kami tindak lanjuti. Dalam kejadian ini, petugas bergerak cepat ke lokasi, melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak, kemudian memfasilitasi mediasi sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.

0 Komentar