DPUPR Pekalongan Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Termin Proyek Disyaratkan

DPUPR Pekalongan Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Termin Proyek Disyaratkan
ISTIMEWA. Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.

Seluruh penyedia jasa konstruksi dan konsultan yang mengerjakan proyek pemerintah kini diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan.

Baca Juga:Api Melahap Lahan Tebu di Gringsing, Siswa SMA Panik dan Warga Bergotong Royong Padamkan75 Capaska Batang Latihan Formasi Angka 81, Kesiapan Capai 80 Persen

Aturan ini mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pelaku usaha yang terlibat dalam proyek pembangunan, baik itu kontraktor maupun konsultan pengawas.

“Kami sudah menetapkan bahwa bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat pengajuan pencairan termin pekerjaan. Tanpa itu, proses pencairan tidak bisa dilakukan,” tegas Khaerudin, Kamis (6/8/2026).

Menurut Khaerudin, selama ini tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja konstruksi masih tergolong rendah. Hal itu disebabkan aturan sebelumnya hanya bersifat imbauan, sehingga banyak penyedia jasa yang belum patuh.

Dengan adanya kewajiban ini, pihaknya optimistis tingkat kepesertaan dapat melonjak hingga lebih dari 90 persen untuk seluruh proyek yang dikelola oleh pemerintah daerah, termasuk yang berada di bawah naungan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja konstruksi. Khaerudin menjelaskan bahwa dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

“Kami ingin proyek pembangunan di Pekalongan tidak hanya berjalan lancar secara fisik, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerjanya. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial pemerintah kepada tenaga kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khaerudin berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi sektor swasta dan proyek-proyek non-pemerintah lainnya.

Baca Juga:Syukuran Usia ke-35, Bupati Batang Faiz Tegaskan Komitmen Kerja Tanpa AmbisiPC Fatayat NU Pekalongan Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan ekosistem konstruksi di Kota Pekalongan menjadi lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar aturan ini dijalankan dengan konsisten. Perlindungan pekerja adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan kota,” pungkasnya. (nul)

0 Komentar