Adapun delapan pekerja yang memberikan kuasa hukum adalah Waryadi, Muhammad Anam, Rohmat Weryanto, Hidayat Wahid, Salman Ghuzli Asyari, Muhammad Lutfil Hakim, Aunur Rokhim, dan Muhammad Abdul Azis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Auri Steel Metalindo belum memberikan tanggapan resmi terkait isi somasi maupun tuntutan para pekerja. (fur)
