KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Ketegangan hubungan industrial di Kawasan Industri Kendal (KIK) kembali mencuat. Delapan pekerja PT Auri Steel Metalindo secara resmi melayangkan surat somasi kepada perusahaan melalui Dewan Buruh Kendal, Sabtu (8/8/2026), menyusul dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tunggakan upah selama satu bulan.
Para pekerja mengaku hanya diberi tahu melalui sambungan telepon pada Juni 2026 bahwa mereka tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Tidak ada surat peringatan atau proses penyelesaian hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Dewan Buruh Kendal, Albadrul Munir Wibowo, menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk pembayaran upah yang masih tertahan. Selain itu, setiap pengakhiran hubungan kerja harus melalui tahapan yang sah dan proporsional.
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Siapkan Rp150 Miliar untuk Perbaikan Jalan Prioritas 2027Kapolres Kendal AKBP Ratna Silaturahmi ke Forkopimda, Perkuat Sinergi Kamtibmas
“Perusahaan berkewajiban memenuhi hak pekerja, termasuk upah yang menjadi milik mereka. Penghentian kerja pun tidak bisa dilakukan sembarangan, harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Albadrul usai menyerahkan somasi di Kantor Dewan Buruh Kendal.
Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja merupakan ikatan hukum yang mengikat kedua pihak. Oleh karena itu, PT Auri Steel Metalindo diminta memberikan kepastian dan solusi nyata atas pengaduan delapan pekerja tersebut.
Jika somasi tidak direspons dalam waktu yang wajar, Dewan Buruh Kendal menyatakan siap membawa kasus ini ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami mengutamakan jalan damai. Tapi bila tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan,” ujar Albadrul.
Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan. Ia menyebut upah bukan sekadar angka, melainkan nafkah hidup bagi pekerja dan keluarganya.
“Buruh bekerja untuk menghidupi keluarga. Hak mereka harus dihormati dan dipenuhi. Ini soal kemanusiaan sekaligus kepatuhan terhadap aturan,” ucap Sudarmaji.
Salah satu pekerja yang mengadu, Muhammad Anam, berharap agar perkaranya tidak berlarut-larut. Ia dan rekan-rekannya membutuhkan kepastian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Puskesmas Patebon 2 Bekali Kader PMT dengan Edukasi MP-ASI Cegah StuntingBNNK Kendal dan Kemensos Beri ATENSI Wirausaha untuk Pasien Rehabilitasi
“Kami hanya minta hak kami. Upah itu sangat berarti bagi keluarga kami,” katanya dengan nada prihatin.
