PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Manajemen Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan menjamin seluruh layanan kepada pelanggan tetap berjalan seperti biasa, meskipun dua pegawai aktifnya kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif untuk tahun anggaran 2022–2023.
Direktur Perumda Tirtayasa, Muhammad Affan, menyampaikan bahwa posisi dua pejabat yang menjadi tersangka, yakni Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Kepala Subbagian Transmisi serta Distribusi, telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu penetapan pejabat definitif. Langkah ini diambil demi memastikan operasional perusahaan tidak terganggu, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air pokok masyarakat.
“Kami pastikan pelayanan tetap berjalan normal, baik untuk pemasangan baru maupun layanan perbaikan dan operasional lainnya,” ujar Affan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:Mobil Kopdes Seruduk Pejalan Kaki di Batang, 4 Motor Ikut RusakModal Rp100 Juta dan Spekulasi Harga, Ini Tantangan Tengkulak Tembakau di Kendal
Dari total empat tersangka yang ditahan Kejari Kota Pekalongan, dua di antaranya merupakan pegawai aktif, sementara dua lainnya berstatus purnatugas. Keempatnya adalah mantan Direktur periode 2019–2024 berinisial MI, dua pegawai aktif berinisial P dan S, serta seorang pensiunan berinisial TP.
Affan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. “Sebelumnya, beberapa kali panggilan sebagai saksi juga sudah kami penuhi. Kami tekankan kepada seluruh pegawai untuk selalu kooperatif jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Meski dihadapkan pada persoalan hukum internal, manajemen memastikan tidak ada dampak signifikan terhadap pelayanan publik. Perumda Tirtayasa tetap melayani pemasangan sambungan baru, perbaikan jaringan, dan distribusi air secara rutin.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Perumda Tirtayasa merupakan penyedia air minum utama bagi ribuan pelanggan di Kota Pekalongan. Kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara atau daerah. (way)
