PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan secara resmi mengajukan usulan perubahan mekanisme penyampaian nama calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Usulan itu disampaikan melalui surat bernomor 209/PC.01/A.I.01.99/1402/08/2026 yang ditujukan kepada Pengurus Besar NU (PBNU) dan panitia muktamar, dengan tembusan kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Tengah, tertanggal 22 Agustus 2026.
Rais Syuriyah PCNU Kota Pekalongan, Dr. K.H. Hasan Su’aidi, M.Si., menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari tujuh Seruan Kiai Sepuh NU yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2026. Menurut dia, seruan tersebut menjadi landasan moral dan spiritual untuk menjaga martabat organisasi, memperkuat persatuan, serta mengokohkan pelayanan NU kepada umat dan bangsa.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Patebon Kendal, Dua Pelajar MAN Tewas Usai Motor Salip di Lajur LawanPanggung Rakyat PAN Banjir Warga, Pasar Murah hingga Hadiah Motor
Dalam surat usulan tersebut, PCNU Kota Pekalongan meminta agar panitia muktamar mengatur perubahan waktu pengajuan nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU).
Pokok usulan yang paling krusial adalah agar penyampaian nama calon AHWA tidak lagi dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta muktamar, sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Sebagai alternatif, PCNU Kota Pekalongan mengusulkan agar pengajuan calon AHWA dilakukan pada waktu khusus yang disediakan mendekati proses penghitungan dan tabulasi AHWA dalam Sidang Pleno Muktamar.
Dengan skema ini, rentang waktu antara penyampaian usulan, penutupan penerimaan, penghitungan, tabulasi, hingga pengumuman hasil dapat dipadatkan menjadi satu rangkaian proses yang berkesinambungan dan sesingkat mungkin.
Selain itu, PCNU Kota Pekalongan juga mengusulkan agar surat-surat terkait usulan AHWA yang telah diterbitkan sebelum pelaksanaan muktamar dinyatakan batal. Hasan Su’aidi menegaskan bahwa usulan ini didorong oleh keinginan untuk menjaga kemerdekaan para Muktamirin dalam menentukan pilihan secara bebas dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, perubahan waktu pengajuan calon AHWA diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya upaya pengondisian, transaksi suara, tekanan politik, hingga mobilisasi dukungan yang berlangsung sebelum muktamar digelar.
“Tujuan mulianya adalah menjaga kemerdekaan Muktamirin, mempersempit ruang bagi pengondisian, transaksi, tekanan, serta mobilisasi dukungan sebelum Muktamar, sekaligus menegakkan marwah dan kehormatan para ulama dalam setiap prosesi Muktamar ke-35 NU,” ujar Kiai Hasan mengutip substansi surat usulan.
