KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 4.300 rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Sebagai bentuk ketegasan agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, rekening-rekening bermasalah tersebut langsung diblokir oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, menjelaskan bahwa temuan ribuan rekening terindikasi judol ini didapatkan dari total sekitar 48 ribu rekening penerima bansos di Kendal pada periode September 2026.
“Pemblokiran dilakukan langsung dari pemerintah pusat. Jika penerima terindikasi kuat terlibat dalam transaksi judi online, namanya langsung dicoret dari daftar,” ujar Muntoha.
Baca Juga:Nekat Parkir Liar di Pantura Sumberejo Kendal, 7 Truk Kena Tilang dan Ditindak Petugas GabunganKapolres Kendal Wanti-Wanti Warga Soal Risiko Karhutla: Jangan Bakar Sampah Sembarangan!
Sebaran Indikasi dan Prosedur Sanggahan
Muntoha menyebutkan bahwa indikasi transaksi judi online ini tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Kendal, meski pihak Dinsos belum merinci kecamatan mana yang mencatatkan angka pelanggaran tertinggi.
Hingga saat ini, belum ada warga penerima bansos yang mengajukan sanggahan atau pengaduan resmi terkait pemblokiran tersebut. Hal ini diduga karena penyaluran bansos kini dialihkan sepenuhnya melalui transfer bank Himbara tanpa melalui kantor pos, sehingga sebagian warga belum mengecek saldo rekening mereka.
Meski telah dicoret, warga yang terdampak pemblokiran masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali bantuan sosial. Kendati demikian, mekanisme pengajuan ulang membutuhkan syarat yang cukup ketat dari pemerintah pusat.
“Peluang untuk mengajukan kembali tetap ada, tetapi persyaratannya ketat. Penerima wajib menutup atau memblokir rekening lama yang bermasalah, membuat surat pernyataan resmi tidak mengulangi pelanggaran, serta melengkapi berkas verifikasi administrasi lainnya,” jelasnya.
Pemutakhiran Data dan Ground Checking Penerima Bansos
Selain memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan dana bantuan, Dinsos Kendal bersama pihak pemerintah desa terus memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial. Pemerintah desa berwenang mengusulkan perubahan tingkat kesejahteraan (desil) warga sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Apabila sistem pemerintah pusat menemukan anomali data, petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan diterjunkan langsung untuk melakukan survei lapangan (ground checking). Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian diunggah kembali ke sistem pusat untuk dianalisis, di mana penetapan status desil baru biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan. (fur)
