PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID — Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan mengimbau warga penerima manfaat agar tidak memperjualbelikan paket beras bantuan dari pemerintah.
Bantuan beras seberat 10 kilogram tersebut disalurkan secara khusus untuk meringankan beban ekonomi serta memenuhi kebutuhan pangan harian masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Sriyana, menegaskan bahwa bantuan pangan nasional yang didistribusikan melalui Perum Bulog tersebut ditargetkan tepat sasaran bagi kelompok masyarakat miskin dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Baca Juga:Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Ditahan Polda Jateng, Kursi Ketua Fraksi Golkar BeralihKisah Dedikasi Sopir Ambulans Evakuasi Korban MBG Batang, Rela Pakai Tabungan Pribadi Beli BBM
“Bantuan ini diperuntukkan membantu kaum miskin dan meringankan beban makan sehari-hari. Kami mengimbau warga Kota Pekalongan, khususnya penerima desil 1 sampai desil 4, agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan tidak menjualnya,” kata Sriyana di Pekalongan.
Sriyana menjelaskan, program bantuan pangan beras ini terpisah dari skema bansos reguler Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam pelaksanaannya, Dinsos-P2KB tidak mengelola teknis distribusi secara langsung karena kewenangan penyaluran berada di bawah otoritas Perum Bulog yang diteruskan melalui tingkat kelurahan.
Pihak dinas berharap kesadaran warga dalam memanfaatkan bantuan pangan secara bijak dapat menjaga efektivitas program perlindungan sosial pemerintah serta mencegah penyalahgunaan barang bantuan di pasaran. (nul)
