Warga Binaan Lapas Pemuda Plantungan Kendal Dibekali Pemahaman Restorative Justice

Warga Binaan Lapas Pemuda Plantungan Kendal Dibekali Pemahaman Restorative Justice
ABDUL GHOFUR. PENYULUHAN HUKUM - Jajaran petugas Lapas Pemuda Plantungan bersama tim Joesant and Friends Law Firm usai penyuluhan hukum tentang restorative justice dan perkembangan hukum pidana bagi warga binaan, Senin (28/9/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dibekali pemahaman mengenai perkembangan sistem peradilan pidana, khususnya konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Edukasi hukum bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” tersebut diselenggarakan atas kerja sama Lapas Pemuda Plantungan dengan kantor hukum Joesant and Friends Law Firm, Senin (28/9/2026).

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Suharno, menyatakan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh bantuan serta penyuluhan hukum selama menjalani masa pembinaan.

Baca Juga:Sidang Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Memasuki Pembuktian, JPU Siapkan 7 Saksi187 Kursi Jabatan Kosong, Plt Bupati Pekalongan Sukirman Lanjutkan Penataan Pejabat

“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak warga binaan, terutama dalam memperoleh penyuluhan dan bantuan hukum sesuai amanat Undang-Undang,” kata Suharno di Kendal.

Suharno menegaskan, pemenuhan hak tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana penyuluhan hukum menjadi instrumen penting pendukung proses rehabilitasi.

Dalam materi pemaparannya, tim Joesant and Friends Law Firm menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice berfokus pada pemulihan keadilan yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pembalasan pidana.

Melalui pemahaman ini, warga binaan diharapkan dapat memperluas wawasan hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta siap beradaptasi kembali dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (fur)

0 Komentar