Susun Raperda Kades dan Perangkat Desa, DPRD dan Pemkab Kendal Kaji Kompetensi serta Kearifan Lokal

Susun Raperda Kades dan Perangkat Desa, DPRD dan Pemkab Kendal Kaji Kompetensi serta Kearifan Lokal
ABDUL GHOFUR. PROSES RAPERDA - Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir, Kepala Dispermasdes Kendal, Alfebian Yulando, bersama jajaran Pemkab Kendal membahas Raperda kepala desa dan perangkat desa dalam public hearing, Selasa (20/10/2026).
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selain mengatur regulasi administratif, Raperda baru tersebut memfokuskan pembahasan pada pemenuhan standar kompetensi calon perangkat desa serta pengakomodasian kearifan lokal masyarakat dalam struktur pemerintahan desa.

Langkah ini dibahas secara terbuka dalam forum public hearing yang dihadiri jajaran legislatif, eksekutif, akademisi, hingga tokoh masyarakat di Kendal, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:Dukung UMSK 2027, DPRD Kendal Akomodasi Aspirasi Buruh yang Ancam Unjuk Rasa 10.000 MassaBaru 2 Bulan Dikeruk, Muara dan Dermaga Kendal Kembali Dangkal Tergerus Sedimentasi Alami

“Aturan baru harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Untuk posisi tertentu seperti ulu-ulu pengairan dan modin, pertimbangan kearifan lokal sangat krusial agar fungsi pelayanan sosial berjalan optimal,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir, di Kendal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai payung hukum tata kelola desa.

Poin-poin penting yang diselaraskan mencakup masa jabatan kepala desa, syarat usia dan pendidikan perangkat, status kepegawaian, skema tunjangan purna tugas, hingga mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Pemkab Kendal menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana rampung pada Februari 2027 untuk melandasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Mei 2027 dan pelantikan pejabat terpilih pada Oktober 2027. (fur)

0 Komentar