Melda juga menegaskan bahwa KLH mematangkan revisi kriteria Penilaian Adipura, di mana daerah yang mengalami kebakaran TPA berulang akan dijatuhi penalti ketat.
Oleh karena itu, penguatan fungsi 26 unit Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta gerakan pemilahan sampah organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga menjadi kunci mendesak.
“Pemerintah daerah tidak akan pernah mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Bantuan paling nyata dari warga adalah memilah sampah sejak dari rumah. Jika sampah organik diolah jadi kompos dan anorganik didaur ulang, volume sampah yang dibuang ke TPA akan berkurang drastis,” jelas Melda.
Baca Juga:Libatkan 92 Sekolah di Kota Pekalongan, Komunitas Triple eR Warriors Gencarkan Gerakan Peduli SampahPagu DBHCHT Kabupaten Kendal Anjlok 48 Persen, Pemkab Pilih Kurangi Nominal BLT Ketimbang Penerima
“Bila pemilahan hulu ini berjalan konsisten, beban TPA berkurang, akumulasi gas metan dapat dikendalikan, dan usia pakai TPA bisa diperpanjang. Peran rekan-rekan media dan wartawan juga sangat penting untuk terus mengedukasi dan menggerakkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (way)
