30 Persen Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Bersertipikat, Ditargetkan 2025 Terselesaikan

30 Persen Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Bersertipikat, Ditargetkan 2025 Terselesaikan
Sejumlah warga Kecamatan Paninggaran nampak sumringah usai menerima sertipikat program PTSL. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan mencatat ada sekitar 30 persen tanah berada di wilayah Kabupaten Pekalongan belum bersertipikat. Untuk itu ditahun 2025 mendatang semua ditarget harus selesai.

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdu Ghofur ketika diwawancarai usai pembagian sertipikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kecamatan Paninggaran membenarkan. Menurutnya sesuai data 2023 masih ada tanah yang berada di Kota Santri belum diterbitkan sertipikat atau masih dalam bentuk letter C.

“Untuk Kabupaten Pekalongan capaian kita sekitar 70 an persen, kita masih tersisa 30 persen dari 560-an ribu bidang tanah. Jadi masih ada 30 persen belum terselesaikan, ” terangnya.

Baca Juga:Bupati Berikan Bantuan ke Masjid dan Warga Kurang MampuSuka Pete, Begini Resep Nasi Goreng Pete Nagoya

Dikatakan dari 30 persen tersebut dalam kurun waktu sekitar dua tahun mudah mudahan target bisa terselesaikan dengan artian terbit sertipikat tanah.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi Kepala BPN, Imawan Abdul Ghofur membagikan sertipikat PTSL di Kecamatan Paninggaran. (Triyono)

“Nanti akan kita selesaikan 2025. Ya target kota ditahun 2025 mendatang terselesaikan, ” lanjutnya.

Untuk itu ia berharap kepada desa yang masih banyak terdapat tanah belum diterbitkan sertipikat agar segera melakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Pekalongan. Dengan begitu dapat segera didata untuk diajukan pada program tahun selanjutnya.

“Bagi yang belum silahkan mengajukan, karena sekarang ini masing masing desa agar mengusulkan ke kami. Dengan data tersebut maka kami segera masuk untuk koordinasi ke desa agar secepatnya bisa menyelesaikan tanah tanah yang belum bersertipikat, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, secara simbolis menyerahkan sertipikat tanah program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis. Adapun pembagian sertipikat di Desa Werdi dan Lambanggelun Kecamatan Paninggaran.

Dalam penyerahan sertipikat tanah tersehut terdapat sebanyak 946 bidang diserahkan kepada warga Desa Werdi dan 570 sertifikat kepada warga Desa Lambanggelun.

Baca Juga:Bupati Fadia Serahkan Ribuan Sertipikat Gratis Program PTSL di PaninggaranPeringati Isra Miraj, TK ABA Desa Nyamok Gelar Lomba Menghias Kelas bersama Wali Murid

Dengan memiliki sertipikat masyarakat lebih tenang, dan mengetahui kejelasan batas dan luas tanahnya, karena banyak orang bersengketa karena batas tanahnya. Untuk itu masyarakat diminta menjaga dan memanfaatkan sertipikat tanah tersebut dengan bijak. (Yon)

0 Komentar