42 ASN Kemenkumham Jateng Ikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang asn kemenkumham Jateng
Sebanyak 42 ASN Kemenkumham Jateng mengikuti penilaian kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional, Selasa (31/10/2023). (Dok. Kemenkumham Jateng)
0 Komentar

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.ID – Sebanyak 42 ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) mengikuti Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang, pada Selasa (31/10/2023).

Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang dimaksud, adalah bagi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan serta Seleksi Internal Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Ujian yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kresna Basudewa ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna.

Baca Juga:Santri Peduli Lingkungan, LPBI NU bersama Pengurus Cabang, Banom, dan Lembaga NU Kota Pekalongan Tanam Mangrove dan Bersih PantaiUkur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim Pekalongan Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II 2023

Pada pengarahannya, ia mengucapkan apresiasi kepada Pusat Penilaian Kompetensi (Penkom) BPSDM Hukum dan HAM sehingga pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dapat dilaksanakan sampai dengan 3 gelombang dengan total jumlah peserta lebih dari 600 orang.

“Tantangan ke depannya akan lebih berat, untuk itu pentingnya melakukan pemetaan kompetensi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan sebagai langkah awal pengembangan pada jabatan ini,” ungkap Anak Agung Gede Krisna.

Pada kesempatan yang sama, Asesor SDM Aparatur Utama BPSDM Hukum dan HAM, Dr. Mardjoeki menjelaskan bahwa penilaian kompetensi ini diadakan untuk membantu organisasi dalam melakukan pengambilan keputusan sesuai dengan kebutuhannya.

“Dari hasil penilaian kompetensi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembinaan pegawai, baik untuk promosi maupun untuk pengembangan karier,” ujar Mardjoeki.

“Selain itu, Penkom ini juga dapat membantu untuk menentukan manajemen pelatihan atau pengembangan pegawai agar dapat mengoptimalkan kompetensi mereka dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi,” sambungnya.

Sebagai informasi, penilaian kompetensi harus disertakan dengan kriteria yang jelas, yang terukur dan dinilai dengan obyektif. Pada kesempatan tersebut, seluruh peserta penkom akan dihadapkan dengan beberapa asesor sebagai usaha agar penilaian ini lebih objektif dan adil. (*)

0 Komentar