Ada SE Bupati, ASN dan Kades di Batang Kembali Diingatkan Soal Netralitas

ASN
EDARAN BUPATI - Inilah SE Pj Bupati Batang yang secara khusus mengatur tentang netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
0 Komentar

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pegawai ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia; serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

ANCAMAN SANKSI

Bagi ASN maupun Kades yang nekat melanggar aturan terkait netralitas tersebut, maka bersiap menerima sejumlah hukuman yang telah diatur dalam SE Bupati Batang, mulai dari hukuman disiplin tingkat sedang hingga hukuman disiplin tingkat berat.

Baca Juga:Terus Berinovasi, Pemkab Kendal Sabet Dua Penghargaan TOP Digital Awards 2023Buruan! PDAM Buka Diskon Akhir Tahun

Untuk hukuman disiplin tingkat sedang bakal dijatuhkan bagi pelanggar yang secara terang terangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau calon Kepala Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai ASN, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;

Kemudian memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Serta memberikan dukungan kepada calon Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun hukuman disiplin tingkat berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. (fel)

0 Komentar