DPRD Pertanyakan Efektivitas Undian Hadiah Wajib Pajak

Efektivitas Undian Hadiah Wajib Pajak
Karmubit, Ketua Fraksi Hanura-Nasdem
0 Komentar

BATANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang mempertanyakan keberhasilan atau pengaruh dari inovasi pengundian hadiah bagi wajib pajak dalam mendongkrak capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga pajak restoran yang selama ini digalakan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Hanura-Nasdem, Karmubit dalam pandangan umum fraksinya. Ia yang didampingi Sekretaris Khomidah mempertanyakan seberapa signifikan kenaikan PBB dan pajak restoran pasca inovasi yang diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) itu.

“Dengan adanya intensifikasi dan inovasi pelayanan pajak daerah seperti pembayaran PBB juga pajak restoran bagaimana signifikansi kenaikannya?. Apalagi setelah adanya inovasi pengundian hadiah bagi wajib pajak?,” ujar Karmubit, belum lama ini.

Baca Juga:Bupati Pekalongan Resmikan Empat Pabrik Pakan TernakCari Bibit Tenis, Pelti Gelar Piala Bupati Berhadiah Puluhan Juta

Ia pun mempertanyakan, jika untuk desa yang lunas PBB bisa mendapat reward, apakah bisa untuk kelurahan juga menerimanya ketika telah mampu melunasi PBB warganya sesuai waktu.

Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem Hanura, Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa dengan adanya inovasi dari BPKPAD, pembayaran PBB dan pajak restoran mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Ya, kenaikan pembayaran PBB dan pajak restoran dengan adanya intensifikasi dan inovasi pelayanan pajak daerah khususnya dengan adanya hadiah bagi wajib pajak dapat dikatakan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, baik dari realisasi PBB maupun pembayaran pajak restorannya,” beber Lani.

Dijelaskan juga oleh lani terkait reward bagi kelurahan yang mampu melunasi PBB warganya sesuai waktu. Menurut Lani hal itu tidak dimungkinkan secara regulasi yang ada. Selain itu, juga sampai dengan saat ini kelurahan belum pernah lunas PBB.

“Berkaitan dengan reward untuk kelurahan dapat kami sampaikan, bahwa selama ini reward terkait pelunasan PBB berupa bantuan keuangan yang secara regulasi tidak dimungkinkan untuk kelurahan. Disamping itu, sebagai syarat untuk mendapatkan reward adalah lunas PBB dari tahun 2013 sampai dengan tahun berjalan, dan sampai dengan saat ini kelurahan belum pernah lunas,” paparnya.

Namun ditambahkan Lani, pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 nanti, telah dialokasikan uang penyampaian SPPT bagi Kelurahan.

0 Komentar