Inilah Alasan Ribuan Warga Minta Aktivitas Galian C Banjarbaru Dibuka

Inilah Alasan Ribuan Warga Minta Aktivitas Galian C Banjarbaru Dibuka
Sejumlah warga masih menggantungkan dibukanya Galian C Banjarbaru sebagai penghasilan utama.
0 Komentar

Radarpekalongan.id – Penutupan penambangan galian C di Cempaka Banjarbaru Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menimbulkan prokontra. Pasalnya disisilain dugaan tidak mengantongi ijin, ternyata ribuan warga mengandalkan sebagai mata pencaharian warga sekitar.

Bahkan beberapa waktu lalu, ribuan warga Banjarbaru sempat mengirimkan surat untuk permohonan agar penambangan galian bisa dioperasikan kembali. Permohonan ditujukan kepada DPRD Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Padahal sebelumnya pertambangan Galian C di Kecamatan Cempaka dilarang karena sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel dan Kota Banjarbaru.

Baca Juga:Antisipasi Penculikan Anak Sekolah, Bupati Pekalongan Keluarkan Surat EdaranPemkab Pekalongan Siapkan Rp 121 Miliar Untuk Sektor Pendidikan

Inilah alasan ribuan warga meminta Galian C dapat dioperasikan kembali paska penutupan.

1. Aktivitas pertambangan rakyat sudah dilakukan turun temurun jauh sebelum RTRW dibuat.2. Dari tiga titik lokasi penambangan pasir, tercatat ada 400 orang yang kehilangan pekerjaan.

Adapun permasalahan tersebut sempat dibahas dalam pertemuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa oleh DPRD Banjarbaru untuk menemukan  solusi terbaik.  Mengingat soal perizinan tambang ada di tingkat provinsi.

Namun bukan berarti, kebolehan izin pada pertambangan rakyat nanti menjadi celah yang dimanfaatkan pengusaha demi meraup untung di sana.

Karena ada perbedaan aktivitas pertambangan dulu dan sekarang di wilayah Cempaka. Dulu tradisi masyarakat di sana adalah menambang intan dan sekarang adalah tambang pasir.

Hal itu menjadi fenomena, dulu tambang pasir hanya sampingan, tapi sekarang jadi prioritas. Jadi terbalik.

Sementara pertambangan pasir dan tanah urug adalah jenis tambang galian C. Artinya, aktivitas tersebut dipastikan ilegal merujuk RTRW provinsi dan Banjarbaru.

Baca Juga:Puluhan Anak PAUD Kunjungi Rumdin Pendopo BupatiJuara Festival Durian Lolong Akan Dikembangkan Untuk Pembibitan

Karena ada dampak lingkungan yang harus diperhatikan, seperti banjir. Apalagi tanah urug. (*)

0 Komentar