Keluarga Kasus Pembunuhan Rika Indriyeni Tak Yakin Pelakunya Tunggal

Rika Indriyeni
KELUARGA RIKA INDRIYENI: Keluarga Rika Indriyeni, korban pembunuhan yang mayatnya berseragam pramuka di Pemalang, tak yakin jika hanya ada pelaku tunggal dalam kematian Rika.
0 Komentar

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(had)

Laman:

1 2 3
0 Komentar