Bawaslu Batang Ajak Masyarakat Jadi Pengawas atau Pemantau Pemilu Secara Legal

Pemantau Pemilu Bawaslu Batang
Bawaslu Batang saat mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk ikut mengawasi pemilu dan menjadi pemantau pemilu.
0 Komentar

BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas atau pemantau pemilu. Khususnya untuk menjadi pengawas atau pemantau pemilu secara legal.

Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu pemateri Sosialisasi Kepengawasan Partisipatif, Tsalis Syaifuddin yang digelar Bawaslu Batang sosialisasi pengawasan partisipatif, kepada beberapa kalangan masyarakat di Batang, Rabu (17/01/2023) di Hotel Dewi Ratih Batang.

Dalam kesempatan ini, Tsalis turut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu.

Baca Juga:Dicari Crew Kebun Esteh Indonesia Pekalongan, Maksimal 25 TahunCrazy Rich Desa Lebo Gringsing, Sumbang Dana Pribadi Rp1 Milyar Lebarkan Jalan Desa

“Saya lihat selama ini sudah banyak kalangan yang dirangkul Bawaslu Batang untuk menggalakkan pengawasan partisipatif. Kami harap tak hanya mengawasi sendiri, tapi mereka juga secara resmi bisa turut membentuk lembaga pengawasan atau pemantau Pemilu yang terdaftar ke Bawaslu,” ujar Tsalis.

Dalam sosialisasi kali ini ada beberapa kalangan masyarakat yang digandeng Bawaslu Batang. Seperti PPRT, MUI, pendamping desa hingga aktivis.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur menyampaikan, peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di komunitas atau kelompoknya.

“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti ulama atau tokoh agama nantinya dapat mengajak jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum. Salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga:Dicari Terapis Hayfa Skincare Pekalongan, Pendidikan Minimal D3Dicari Karyawan untuk 32 Loker PLN 2023, Deadline 20 Mei

Sementara ini, baru ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg.“Para kepala desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujar dia.

0 Komentar