Briptu SA Dipecat dari Polri, Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan

Briptu SA Dipecat dari Polri, Tinggalkan Tugas Lebih dari Sebulan
ISTIMEWA. PTDH – Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias secara simbolis memberikan tanda silang pada foto anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri, Senin (10/8/2026).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Satu anggota Polres Pekalongan Kota, Briptu SA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sanksi pemecatan ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut digelar dalam upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian dan PTDH di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Jalan P. Diponegoro Nomor 19, Senin (10/8/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K., M.Si.

Rangkaian upacara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU), Kapolsek, para perwira dan bintara, Pj. Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan Kota beserta pengurus, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Pekalongan Kota.

Baca Juga:Peternak Kendal Bagikan 15.000 Ayam Gratis, Harga Pakan Meroket Telur AnjlokSemarak Merti Desa Perdana Purworejo, 12 RT Unjuk Kreativitas dan Rebutan Gunungan

Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto Briptu SA. Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Dasar Hukum Pemecatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PTDH terhadap Briptu SA berlaku mulai 31 Agustus 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/1067/VII/2026 yang ditandatangani pada 29 Juli 2026.

Briptu SA dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (k) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk mendahulukan peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegasan Kapolres: Disiplin Harga Mati

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias mengungkapkan, PTDH merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia menyebut peristiwa ini sebagai momen yang memprihatinkan.

“Pelaksanaan PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan. Tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga,” ujar AKBP Dies Ferra di hadapan para peserta upacara.

0 Komentar