6 Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Wajib Kamu Tahu, Awas Masih Aktif!

pinjol ilegal mudah cair
6 Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Wajib Kamu Tahu, Awas Masih Aktif!. (Freepik.com)
0 Komentar

Namun, berdasarkan informasi dari OJK aplikasi Go Uang termasuk ke dalam jenis ilegal yang berbahaya. Sehingga, sangat disarankan untuk kamu menghindarinya dan tidak melakukan transaksi apapun. Sebab, pinjol ilegal memiliki banyak ebaka yang tentunya dapat merugikanmu di masa mendatang. 

4. Rupiah Ku

Nama aplikasi Rupiah Ku mungkin terdengar asing bagi kamu? Namun, tahukah kamu bahwa aplikasi ini masuk ke dalam daftar pinjol ilegal mudah cair yang masih aktif dan wajib dihindari.

Hal ini bukan tanpa alasan, lho. Diketahui Rupiah Ku tidak memenuhi kriteria keamanan dan standar fintech yang sesuai dengan pemerintah khususnya OJK. Hal ini tentunya menjadikan Rupiah Ku berstatus ilegal dan tidak disarankan untuk melakukan transaksi dalam aplikasi tersebut. Sebagai informasi, aplikasi ini merupakan pengembangan dari Indo Fintech Corp.

Baca Juga:5 Aplikasi Dating Terbaik 2023, Biar Gak jadi Jomblo Menahun!40+ Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar Terbaru 2023

5. Cash Cash Now

Pinjaman online tentunya sudah menjadi bagian dari sebagian masyarakat. Apalagi ketika membutuhkan dana cepat, pinjol menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika kamu menemukan aplikasi Cash Cash Now. Maka, kamu wajib menghindarinya.

Hal ini dikarenakan aplikasi yang dikembagkan leh KSK Rimba Rukun Asri ini masuk ke dalam daftar pinol ilegal mudah cair dan masih aktif. Cash Cash Now sendiri masuk ke dalam daftar ilegal dari OJK dikarenakan tidak semuanya syarat yang dipenuhi oleh pinjol satu ini. Sehingga, sangat disarankan untuk kamu menghindari aplikasi ini dan tidak melakukan transaksi apapun. 

6. Dana Kita

Pinjol ilegal mudah cair  yang terakhir yaitu Dana Kita. Aplikasi satu ini diketahui masuk dalam daftar ilegal oleh OJK. Sayangnya, aplikasi satu ini masih aktif di tengah masyarakat. 

Meski begitu, ada pula nama aplikasi dengan DanaKita yang legal. Namun, untuk jenis yang ilegal dikenmbangakan oleh Beach Woodrow. Pengembang satu ini diketahui tidak memenuhi syarat maupun kriteria fintech Indonesia. Sehingga, jika kamu menemukan aplikasi serrupa yang di kembangkan ole Beach Woodrow. Maka, kamu perlu mewaspadai dan menghindarinya. 

0 Komentar