KAJEN,Radarpekalong.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggelontorkan anggaran senilai Rp 1,3 Miliar untuk perbaikan Jembatan Kalijambe Kecamatan Sragi. Untuk itu, guna memastikan perbaikan akan dimulai, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengecek lokasi, Jumat (6/10/2023).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melakukan pengecekan Jembatan Kalijambe penghubung Desa Kalijambe Kecamatan Sragi dan Desa Pantianom Kecamatan Bojong didampingi suami Ashraf Abu, Sekretaris Daerah, Yulian Akbar dan asisten serta OPD terkait.
Selain akan melakukan perbaikan Jembatan Kalijambe, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga akan membangun pondasi atau talud Jalan menuju jembatan yang sudah longsor.
Baca Juga:Guru Australia Kunjungi SDIT Insan Mulia Kajen Untuk Tingkatkan Kualitas BelajarBupati Fadia Arafiq Lantik Kepala Desa Antar Waktu Sumurjomblangbogo Periode 2023-2024
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan sebelumnya telah melakukan survei lokasi karena banyak keluhan masyarakat akan Jembatan Kalijambe yang rusak.
“Kita melihat Jembatan di Desa Kalijambe Kecamatan Sragi ini saya lihat kondisinya cukup memprihatinkan. Karena saya lewat saja khawatir, kayu sudah keropos bahkan jembatan ini akses satu satunya dari Sragi ke Desa Pantianom Kecamatan Bojong. Jadi harus kita perbaiki segera dan insya Allah didalam bulan ini bahkan besok juga kita akan melakukan perbaikan Jembatan senilai Rp 1,3 Miliar, ” terangnya.
Selain melakukan perbaikan Jembatan lanjut Fadia, juga akan ditambah lagi untuk perbaikan tebingnya karena sudah longsor dan membahayakan warga.
“InsyaAllah besok akan kita mulai,” lanjutnya.
Sementara disinggung terkait Jembatan Kalijambe milik PG Sragi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan apabila ada niat pasti bisa diperbaiki.
“Kalau kita mau ada seribu cara, namun apabila tidak mau maka ada seribu alasan. Sebelumnya saya bersama Pak Sekda mendatangi PG Sragi untuk bertemu dengan Direktur PG Sragi bahwa jembatan ini dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sehingga sesuai aturan kita bisa memperbaiki kalau tidak dipinjamankan pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 10 tahun maka tidak bisa kita perbaiki, ” tegasnya.
Diakui bahwa mengapa perbaikan cukup lama, karena dalam pelaksanaan supaya sesuai dengan aturan terlebih dahulu. Dengan begitu jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
“Alhamdulilah surat sudah siap semua jadi bisa kita langsung perbaiki. Jadi kita perbaiki karena bangunan (rangka) masih kokoh sehingga tidak harus buang buang uang kalau masih kokoh, ” jelasnya.