Silatda II, RMI PWNU Jateng Sosialisasikan Perda Pesantren

RMI PWNU
SAMBUTAN - Sekda Kendal, Sugiono, memberikan sambutan di hadapan peserta SIlatda II RMI PWNU Jateng, Minggu (8/10/2023), di POnpes APIK Kaliwungu.
0 Komentar

Sementara Sekda Kendal, Sugiono menjelaskan, Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Kendal sudah bisa dilaksanakan, mengingat banyak sekali pondok pesantren di Kabupaten Kendal, terutama pesantren salaf yang jumlahnya mencapai ratusan di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Jawa Tengah.

“Pemerintah Kabupaten Kendal sangat konsen terhadap perkembangan pondok pesantren, maka dengan adanya Perda akan segera tindaklanjuti untuk koordinasi dengan Pesantren, dan tentunya Pemerintah Kabupaten Kendal akan mensupport kegiatan-kegiatan yang ada di pesantren,” tutur Sekda Sugiono.

Menurut Sekda, pesantren merupakan wujud daripada tanggung jawab masyarakat untuk bisa mengembangkan pendidikan, karena di pesantren tidak hanya ngaji saja tapi juga mengajarkan ilmu-ilmu umum, seperti ketrampilan dan lainnya.

Baca Juga:Dampingi Siswa Cegah dan Tanggulangi Kekerasan di SekolahPCNU Siap Realisasikan Program Pendirian RSNU Kendal

“Pondok pesantren saat ini juga mengajarkan berbagai ilmu, termasuk ketrampilan, prakarya, sehingga alumni pesantren juga yang sukses, baik dalam mengembangkan agama maupun dalam kegiatan lainnya. Insya Allah Pemkab Kendal tetap komitmen untuk terus berkolaborasi dengan kalangan pesantren guna memperkuat SDM,” kata Sekda Kendal. (red/sef)

0 Komentar