Cayekti menilai, perubahan aturan tersebut telah melalui proses dan komunikasi hingga koordinasi tingkat pusat, dengan ditetapkannya Perda Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Bulan Desember 2020.
“Tujuan penataan ruang sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Artinya, pemanfaatan suatu ruang di suatu wilayah/daerah tertentu itu dasarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat yang ada di daerah/wilayah/tanah tersebut,” pungkasnya.(nul)