19 PPS di-PAW, Mengundurkan Diri Karena Pekerjaan hingga Persoalan Rumah Tangga

PPS di-PAW
Enam PPS PAW yang baru dilantik dan diambil sumpahnya foto bersama dengan jajaran KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/5/2023) (Hadi Waluyo).
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Sebanyak 19 Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Pekalongan atau PPS di-PAW. Sebagian besar PPS di tingkat desa ini di-PAW karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri karena alasan pekerjaan. Ada pula faktor domestik yakni ada persoalan di rumah tangganya yang belum terselesaikan.

Enam PPS PAW dilantik dan diambil sumpahnya di KPU Kabupaten Pekalongan (Hadi Waluyo)

Sebanyak 19 PPS di-PAW dalam tiga periode. Pelantikan dan ambil sumpah janji pergantian antar waktu Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa periode ketiga dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/5/2023) pagi. Ada enam PPS tingkat desa yang menjalani PAW di periode ketiga ini.

Baca Juga:Motor Beat 2022: Varian, Spesifikasi, dan Harga Beat 2022Apa yang Dibayangkan saat Sholat, Agar Sholat Bisa Khusuk, Fokus Pikirkan 2 Hal Ini

“Hari ini periode ketiga itu ada enam. Enam itu di antaranya ada dari Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Desa Bojongkoneng dan Tajur, Kecamatan Kandangserang, Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, dan Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang,” terang Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto, ditemui disela-sela proses PAW.

Disebutkan, pada periode sebelumnya ada delapan PPS di-PAW. Untuk periode pertama, ada lima PPS di-PAW. Sehingga hingga kemarin total ada 19 orang PPS di tingkat desa menjalani PAW.

Enam PPS PAW foto bersama usai pelantikan (Hadi Waluyo)

“Total itu hampir 19 orang yang PAW dengan berbagai macam alasan. Ada yang masalah domestik, kita kerja full 24 jam, kadang ada masalah yang belum selesai di rumah tangganya. Namun sebagian besar karena alasan pekerjaan mereka ndak boleh dobel, tapi kalau KPU-nya boleh,” ungkapnya.

Alasan PPS di-PAW

Dikatakan, alasan PPS di-PAW yang pertama adalah mereka mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Mengundurkan diri itu sesuai aturan yang pertama karena permintaan sendiri, kemudian yang kedua karena kinerja.

“Kemarin itu karena permintaan sendiri. Kebanyakan diterima di lembaga seperti P3K guru kemudian tidak diizinkan, yang kedua di Statistik. Karena mereka punya aturan tidak boleh dibiayai dari anggaran negara yang sama. Kita dianggarkan oleh negara, mereka juga sama. Kebijakan mereka seperti itu. Kalau di KPU-nya ndak papa sebenarnya, karena badan Adhoc ini mereka juga punya pekerjaan yang lain. Jadi Pemilu ini utama tapi juga harus diutamakan juga, walaupun mereka punya pekerjaan utama juga,” ujar dia.

0 Komentar