Langkah pun telah ditempuh pemda. Yang pertama pemerintah dengan pihak kedua sudah membatalkan kontrak perjanjian tersebut. Karena pihak kedua itu telah menyalahi aturan. “Kita minta aset yang ada dikembalikan. Aset sudah dikembalikan, bangunan menjadi milik pemda. Kita lagi win win solutionnya. Kami tetap melakukan koordinasi dengan APH tentu saja. Kita hati-hati dalam penanganan ini. Kita masih dalam proses untuk hal ini,” kata Sekda.
Pemkab akan menghitung nilai bangunannya dan merumuskan konsep kerja sama ke depan seperti apa. “Apapun itu kan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasamanya. Yang pertama pemerintah membatalkan. Yang kedua aset diserahkan ke pemda sambil kita lakukan appraisal. Kita lakukan win win solution tanpa harus menyalahi aturan.Bangunan menjadi milik pemda. Semuanya butuh pentahapan. Appraisal kita akan mintakan pihak ketiga berapa nilai bangunan tadi. Pemerintah harus memikirkan nanti model kerjasamanya seperti apa di situ. Kita tidak ingin membiarkan itu mangkrak,” ujarnya.
Masyarakat yang terlanjur mengeluarkan uang untuk ruko di Sapugarut juga menjadi bagian yang dipikirkan pemkab. “Kita lagi godok konsep model kerjasamanya seperti apa. Yang pertama itu harus ditarik jadi aset pemda. Setelah itu pemda lakukan apakah itu sewa atau kerja sama tentu saja dengan memperhitungkan aset tanah dan bangunan yang ada di sana,” katanya.
Baca Juga:Cara Kupas Bawang Merah Tanpa Menangis, 5 Langkah Mudah Dipraktikkan LhoBabinsa Koramil Sragi Serda Sugiarto Ngajar di Kelas, Ini Materi Pembelajarannya
Sebelumnya diberitakan, LSM dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan aset milik Pemkab Pekalongan yang dibangun ruko di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran, Kamis (13/10/2022). Dari pemantauan tersebut terungkap bahwa tanah seluas 4.170 meter persegi milik Pemkab Pekalongan tersebut sudah dikapling, dibangun 25 ruko, dan dijual sebesar Rp 130 juta hingga Rp 160 juta.
Hal itu dibenarkan Ketua Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB) Mustofa Amin. Dijelaskan Mustofa, pemantauan tersebut dilakukan untuk membuktikan kabar adanya aset milik Pemkab Pekalongan yang dialihfungsikan dari tanah hamparan dibangun ruko dan dijual. “Setahu saya kan, tanah ini disewa untuk mengeringkan kain. Makanya sewanya juga murah sebesar Rp 300 ribu per tahun. Nah ini kok malah dikapling-kapling, dibangun ruko dan dijual ke warga,” ketusnya.