Tapi Agus kecewa karena hukuman baginya hampir sama saja dengan hukuman ke terdakwa yang lain. “Apakah kelak ada orang yang mau menjadi JC di bidang korupsi?” katanya.
Harusnya JC di perkara korupsi lebih didorong, dibela dan diberi semangat. Waktu itu nyaris tidak ada yang protes atas besarnya tuntutan jaksa maupun putusan hakim. Hanya lembaga perlindungan saksi yang mempersoalkan: kenapa keringanannya tidak berarti.
Sedang Mindo Rosalina dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Rosalina membongkar catatan begitu besar dan luas. Tanpa Mindo betapa sulit penegak hukum menyeret begitu banyak tersangka.
Baca Juga:Tanggapi Wacana Kaesang Berpasangan dengan Wihaji di Pilkada Batang 2024, Gibran Rakabuming : Yo ApikAlhamdulillah, Akhirnya Jamaah Haji 2023 Hanya Bayar Segini, Tak Jadi Rp69 Juta
Sejak itu kita tidak mendengar lagi ada JC di bidang korupsi.
Oh… Ada. Satu lagi. Bowo Sidiq Pangarso. Anggota DPR. Komisi VI. Dari Golkar. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun. Untuk korupsi terkait dengan Humpuss, sebesar Rp 2,5 miliar. Ia merasa sebagai JC seperti tidak ada artinya. Ia menerima suap dalam kaitan dengan upaya mendapatkan angkutan pupuk dari PT Pupuk Indonesia tahun 2015.
Ada lagi JC, tapi terkait narkoba. Namanya Thomas Claudius Ali Junaidi. Umur 38 tahun. Dari Maumere, Flores, NTT.
Jaksa menuntutnya hukuman 7 tahun penjara. Hakim memutuskan 5 tahun penjara. Ia protes keras. Ia membantu polisi mengungkapkan seluruh jaringan narkoba di sana. Polisi menjanjikan akan dibebaskan. Ternyata dihukum 5 tahun.
Akhirnya di proses pengadilan lebih tinggi, Thomas dibebaskan.
Dari situ terlihat belum ada jaminan bahwa JC akan mendapat perlakuan khusus. Tergantung situasi dan hakimnya. Juga jaksanya.
Perjuangan publik terlihat nyata dan bersemangat dalam kasus Eliezer. Tapi untuk membuat orang berani menjadi JC di bidang korupsi masih belum terlihat. Maka euforia mendukung JC Eliezer ini siapa tahu bisa merembet ke perjuangan mengatasi korupsi. (DAHLAH ISKAN)