Radarpekalongan.id – Niat puasa Syawal menjadi salah satu rukun yang harus dilakukan saat menjalankan puasa Syawal. Hal ini dibenarkan dalam hadits Rasulullah bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya, meski hanya diucapkan dalam hati ( Qashad) saat berpuasa.
Selain Qashad, seseorang juga menyebutkan status hukum wajib atau sunnah perihal ibadah yang akan dilakukan. Hal ini disebut ta’arrudh. Sedangkan hal lain yang mesti diingat saat niat adalah penyebutan nama ibadahnya (ta’yin).
Nah, untuk ta’yin ini juga ada ulama yang berbeda pendapat dalam konteks puasa Syawal. Ssbagian ulama berpendapat bahwa seseorang harus mengingat ” puasa Sunnah Syawal” saat melaksanakan puas Syawal. Tapi menurut sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa seseorang tidak wajib ta’yin.
Baca Juga:Bagaimana Cara Memaafkan Diri Sendiri Agar Hidup Lebih Bahagia?4 Cara Mengurangi Kebiasaan Buruk Pada Diri Sendiri
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai berikut. (وْلُهُ نَعَمْ بَحَثَ إلَخْ (عِبَارَةُ الْمُغْنِي وَالنِّهَايَةِ وَالْأَسْنَى فَإِنْ قِيلَ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ هَكَذَا أَطْلَقَهُ الْأَصْحَابُ وَيَنْبَغِي اشْتِرَاطُ التَّعْيِينِ فِي الصَّوْمِ الرَّاتِبِ كَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ وَأَيَّامِ الْبِيضِ وَسِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ كَرَوَاتِبِ الصَّلَاةِ أُجِيبُ بِأَنَّ الصَّوْمَ فِي الْأَيَّامِ الْمَذْكُورَةِ مُنْصَرِفٌ إلَيْهَا بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَ أَيْضًا كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ وُجُودُ صَوْمٍ فِيهَا ا هـ زَادَ شَيْخُنَا وَبِهَذَا فَارَقَتْ رَوَاتِبَ الصَّلَوَاتِ ا ه Artinya, “Perkataan ‘Tetapi mencari…’ merupakan ungkapan yang digunakan di Mughni, Nihayah, dan Asna. Bila ditanya, Imam An-Nawawi berkata di Al-Majmu‘, ‘Ini yang disebutkan secara mutlak oleh ulama Syafi’iyyah. Semestinya disyaratkan ta’yin (penyebutan nama puasa di niat) dalam puasa rawatib seperti puasa ‘Arafah, puasa Asyura, puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriyah), dan puasa enam hari Syawal seperti ta’yin dalam shalat rawatib’. Jawabnya, puasa pada hari-hari tersebut sudah diatur berdasarkan waktunya.
Idealnya, puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2-7 Syawal persis setelah Idul Fitri, namun jika ada yang puasa selain tanggal itu meskipun tidak berurutan maka ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun penuh.
Bahkan jika ada seseorang yang melakukan qodho puasa atau melaksanakan nadzar puasa pada bulan Syawal maka ia akan tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu memperoleh pahala seperti puasa satu tahun penuh. Tetapi jika seseorang berhalangan mengqodhonya di bulan Syawal maka dianjurkan untuk melaksanakannya di bulan lain. Demikian keterangan yang bisa kita dapatkan di kitab-kitab turats, di antaranya Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani.