Radarpekalongan.id – Bagaimana hukum kurban tapi belum aqiqah, apakah tetap sah? Kurban dan aqiqah adalah ibadah yang keduanya dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, namun dengan niat yang berbeda.
Bisakah orang yang kurban tapi belum belum aqiqah? Fiqh Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu bahwa kurban secara etimologi adalah sebutan untuk hewan yang disembelih pada hari Idul Adha.
Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ini. “Aku disuruh berqurban, sedangkan bagimu hukumnya sunnah.”
Baca Juga:Kulit Pisang Bisa Membersihkan Daun Tanaman Hias, Begini Caranya!Cara Mudah Membuat Pupuk dari Kulit Pisang, Coba Segera Buktikan!
Kurban menjadi wajib jika sebelumnya telah dijanjikan. Lebih lanjut menurut Imam Malik, jika seseorang membeli hewan dengan maksud untuk digunakan sebagai hewan kurban, maka ia juga dikenai kewajiban kurban sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al – Wajiz. fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.
Adapun aqiqah, pembuktian penerapannya berdasarkan riwayat Samuroh bin Jundub RA yang mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda:
Artinya: “Setiap anak telah menggadaikan aqiqahnya, maka disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad dan lainnya meriwayatkan hal yang sama)
Hukum kurban tapi belum Aqiqah
Dalam Kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dikutip Amrullah Pandu Satriawan dalam Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabiyyi disebutkan bahwa orang yang belum aqiqah boleh berkurban dan kurban itu cukup baginya. Ini adalah pendapat yang berasal dari Qatadah, beliau berkata: “Barang siapa yang tidak memiliki aqiqah, maka cukuplah hewan kurban baginya.”
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Hasan yang mengatakan, “Kurban cukup dari aqiqah anak.”
Pendapat yang membolehkan penggabungan kurban dan aqiqah berasal dari ulama madzhab Hanafi, salah satunya pandangan Imam Ahmad dan beberapa pandangan tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin dan Qatadah.
Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah atau menggantikan keduanya.