Penanganan tanggul untuk jangka panjang, dikatakan Azmi tidak mungkin dianggarkan melalui APBD Kota Pekalongan karena biaya yang terlalu besar.
“Kami akan segera bekerja cepat untuk memanggil dinas terkait untuk mendapatkan jawaban bagaimana proses selanjutnya terkait pembenahan tanggul raksasa yang limpas ini,” tambah Azmi.
Rapat Paripurna DPRD digelar dengan agenda Penjelasan Wali Kota atas Raperda Kota Pekalongan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan tahun 2022.
Baca Juga:BI Tegal Luncurkan Program QRIS untuk 1.000 Rumah IbadahBantuan Program Pemberdayaan UMKM Lazismu Kota Pekalongan Disalurkan kepada 3 Pelaku UMKM
Dalam agenda itu, Wakil Wali Kota, Salahudin, hadir mewakili Wali Kota Pekalongan. Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Salahudin, dipaparkan sejumlah poin terkait pelaksanaan APBD tahun 2022. Mulai dari realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas.
Dalam sambutan juga disampaikan capaian prestasi selama pelaksanaan APBD tahun 2022. Salah satunya raihan opini WTP dari BPK kedelapan kalinya secara beruntun yang diraih Kota Pekalongan.(nul)