PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Yayasan Pendidikan Satyawiguna bertekad memperjuangkan legalitas kepemilikan terhadap aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Salak nomer 31 yang digunakan untuk gedung sekolah Satyawiguna sejak 1924.
Karena tanah seluas 2.540 meter persegi sekaligus bangunan di dalamnya, saat ini justru tercatat sebagai aset milik Pemkot Pekalongan.
Yayasan Pendidikan Satyawiguna sendiri, mendapatkan hak penggunaan tanah dan gedung tersebut sejak 24 Juli 1969 dari Perkumpulan Tiong Hwa Hwee Kwan selaku pemegang hak yang sah atas Hak Guna Bangunan (HGB) nomer 122 tertanggal 19 Agustus 1965.
Baca Juga:Jasa Raharja Pekalongan bersama Satlantas Brebes Gelar FKLL di Bumiayu, Ini yang DibahasJalani Pengobatan Setelah Digigit Ular, Petani Tak Perlu Keluar Biaya Pengobatan
Penyeraan hak atas tanah dan bangunan tersebut, resmi dilakukan lewat surat penyerahan tertanggal 10 Oktober 1979.
Setelah menerima hak penggunaan atas tanah dan bangunan, Yayasan Pendidikan Satyawiguna kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah bekas HBG tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada 22 November 1980.
Namun pengajuan itu tak pernah diproses. Justru pihak Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menerbitkan sertifikat atas aset tersebut untuk pihak lain, yakni sertifikat hak pakai No.23/Sampangan tertanggal 19 Januari 2001 atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI.
Pihak yayasan juga sempat mendapakan surat undangan rapat dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan yang berisikan bahwa Yayasan Satyawiguna diharuskan membayar sewa ke Pemkot Pekalongan atas gedung yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Menghadapi situasi itu, pihak yayasan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Semarang pada 22 Januari 2015 dengan isi gugatan meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut sertifikat hak pakai No.23/Sampangan atas nama Departemen Pendidikan Nasional RI dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan. Gugatan tersebut dimenangkan Yayasan Satyawiguna.
Namun pihak Kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengajukan banding ke PTUN Surabaya. Atas pengajuan banding itu, PTUN Surabaya dalam putusannya pada 2 Maret 2016 menguatkan putusan PTUN Semarang.
Tak berhenti, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, dalam putusannya pada 22 November 2016 MA menolak kasasi yang diajukan.
Baca Juga:Pengurus Baru Rifai’yah Kota Pekalongan Periode 2023-2028 Diminta Turut Cegah Perilaku Negatif MasyarakatPastikan Siap Hadapi Musim 2023/2024, Seleksi Pemain Persip Pekalongan Akan Dilakukan Secara Ketat
“Setelah proses panjang tersebut dan adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah, sampai hari ini pengajuan permohonan hak atas tanah yang diajukan Yayasan Pendidikan Satyawiguna tetap tidak pernah diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Pekalongan,” ungkap Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Satyawiguna, Ardi Widyo Handoyo SH MH dan Sugeng Ari Subagyo SH MKn dalam konferensi pers belum lama ini.