Putusan MK, Beri Peluang Kaum Muda Jadi Capres-Cawapres

Capres
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Beberapa hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Adapun putusan tersebut memberikan peluang bagi kaum muda bisa untuk maju menjadi Capres- Cawapres pemimpin generasi bangsa.

Seperti diketahui, saat ini mulai rame jelang Pemilu Serentak 2024 baik Pileg/ Pilpres. Bahkan salah satu bakal calon wakil presiden berasal dari kalangan anak muda dibawah usia 40 tahun namun sudah mejabat sebagai Wali Kota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka.

Gibran digadang menjadi wakil Bakal Calon Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan ber kontestasi Pilpres 2024.

Baca : 3 Hektar Lahan Penanggulangan Rob Diindikasikan Masuk Tanah Musnah

Baca Juga:Putusan MK, Beri Peluang Generasi Muda Jadi Pemimpin Bangsa3 Hektar Lahan Penanggulangan Rob Diindikasikan Masuk Tanah Musnah

Ketua LSM Telaah Informasi Masyarakat (Tirai) Kabupaten Pekalongan, Mustajirin menyampaikan bahwa bagaimanapun sebagai WNI, tetap mendukung keputusan MK. Apalagi keputusan tersebut menyangkut calon pemimpin bangsa.

“Kami mendukung keputusan MK, karena dengan putusan tersebut anak muda bisa berpeluang menjadi Capres atau Cawapres, ” ungkapnya.

Diakui, pada dasarnya semua Bakal Capres – Cawapres merupakan orang pilihan yang mana diharapkan mampu membawa Indonesia lebih maju. Apalagi bakal Calon Wakil Presiden adalah Gibran kaum muda yang sudah terjun dunia politik. (Yon)

0 Komentar