PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyampaikan bahwa pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini berlaku bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat sesuai dengan alamat KTP elektronik (KTP-el) mereka.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa terdapat 9 kriteria yang dapat dijadikan alasan bagi pemilih untuk mengajukan pindah TPS.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Pekalongan Gelar Coffee Morning bersama APH, Tingkatkan Sinergi dan Inovasi Layanan DigitalKPU Tetapkan 263 Lokasi Pemasangan APK
Kesembilan kriteria pemilih yang bisa mengajukan pindah TPS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Pasien rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, serta keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
6. Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
7. Tugas belajar di tempat lain.
8. Pindah domisili.
9. Tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisili.
“Permohonan pindah memilih harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 28 Oktober 2024. Namun, ada 4 kriteria yang bisa mengajukan hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024,” ujar Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Empat kriteria tersebut meliputi pemilih yang bertugas di tempat lain, pasien di rumah sakit, korban bencana alam, dan tahanan rutan atau lapas.
Fajar menjelaskan, pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS dapat langsung datang ke kantor Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU setempat.
Namun, syarat utama pengajuan pindah TPS adalah pemilih tersebut harus sudah terdaftar dalam DPT. Jika belum terdaftar, mereka tidak dapat mengajukan pindah TPS.
Baca Juga:KPU Pekalongan Terima 1.720 Bilik dan 868 Kotak Suara untuk Pilkada 2024Pjs Bupati Pekalongan Buka Rakor Tim Desk Pilkada 2024
Terkait waktu pencoblosan, Fajar menambahkan bahwa pemilih yang pindah TPS tetap mengikuti aturan yang sama, yaitu datang ke lokasi TPS pada pukul 07.00-13.00 di hari pemungutan suara.
“Ada perbedaan pada jenis surat suara. Misalnya, jika pemilih dari Kota Pekalongan mencoblos di Kota Semarang, mereka hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur. Pindah TPS hanya berlaku di dalam satu provinsi. Jadi, jika pemilih dari Pekalongan pindah ke Jakarta, mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut,” tutup Fajar.
