KPU Kota Pekalongan Tetapkan 6 Panelis untuk Debat Publik Pilwalkot 2024

KPU Kota Pekalongan Tetapkan 6 Panelis untuk Debat Publik Pilwalkot 2024
ISTIMEWA Fajar Randi Yogananda Ketua KPU Kota Pekalongan
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan resmi menetapkan enam panelis untuk debat publik antara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2024.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 637 Tahun 2024 mengenai penunjukan panelis debat publik.

Dalam keputusan tersebut, panelis yang ditetapkan terdiri dari akademisi dan profesional yang berpengalaman.

Baca Juga:Jejamuan Art Project: Pameran Seni yang Angkat Tradisi Jamu dengan Sentuhan ModernViral Panwascam Foto Bareng Cagub, Bawaslu Batang Beri Sanksi Tegas

Mereka adalah Dr. Mokhamad Arifin, SKp., M.Kep. (Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan); Dr. Mahirun, S.E., M.Si. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pekalongan); Dr. Paminto Agung Christianto (Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Institut Widya Pratama Pekalongan); Dr. Achmad Muchsin, SHI., M.Hum. (Dosen Fakultas Syari’ah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan); Maghfiroh, S.Si., M.Sc. (Ketua Program Studi Kriya Batik, Fakultas Teknik Universitas Pekalongan); dan Cayekti Widigdo, A.P., M.Si. (Kepala Bappeda Kota Pekalongan).

“Panelis yang kami pilih memenuhi syarat sebagai tokoh masyarakat, profesional, dan akademisi yang memiliki integritas serta netralitas,” jelas Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. Ia menambahkan, para panelis ini akan bertugas dalam dua sesi debat yang direncanakan.

Fajar juga mengungkapkan bahwa tema untuk debat pertama mencakup ekonomi dan kesejahteraan sosial, sumber daya manusia, pendidikan dan teknologi, serta kesehatan.

Debat publik ini dijadwalkan berlangsung dua kali; yang pertama pada Sabtu, 26 Oktober 2024, dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Hotel Dafam Pekalongan, dan debat kedua pada Jumat, 8 November 2024, dengan waktu yang sama. Kedua debat ini akan disiarkan langsung melalui LPPL Batik TV dan Radio Kota Batik.

Dalam Surat Keputusan KPU, penetapan panelis ini mengikuti ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai kampanye pemilihan kepala daerah.

Debat publik diharapkan menjadi platform penting bagi calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menilai kualitas dan kompetensi pasangan calon.

Tugas Panelis Debat Publik

Para panelis memiliki tugas-tugas penting, di antaranya merumuskan desain dan format debat, mengidentifikasi isu strategis sebagai tema debat, serta menyusun pertanyaan untuk pasangan calon.

0 Komentar