Enam Bulan Setelah Pabrik Ditutup, Eks Pekerja PT Dupantex Masih Menunggu Hak Pesangon

Enam Bulan Setelah Pabrik Ditutup, Eks Pekerja PT Dupantex Masih Menunggu Hak Pesangon
DOK. ISTIMEWA TERUS BERJUANG - Eks pekerja PT Dupantex didampingi SPN Kabupaten Pekalongan hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka dibayarkan oleh pengusaha paska mereka di-PHK sejak 6 Juni 2024. Tampak: Rks pekerja PT Dupantex bersama pengurus SPN foto di depan Pengadilan Negeri Niaga Semarang usai sidang PKPU.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sudah enam bulan berlalu sejak pabrik tekstil PT Dupantex di Kabupaten Pekalongan resmi tutup dan 886 pekerjanya di-PHK.

Namun hingga kini, hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang belum dibayar, dan sisa tunjangan hari raya (THR), belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Para mantan buruh PT Dupantex terus berjuang untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian ini.

Baca Juga:Jalan Desa Cening Dibangun Setelah Puluhan Tahun, Warga Sambut Positif Komitmen Bupati DicoBawaslu Pekalongan Sarankan Proses Hukum Oknum Catut Nama Penyelenggara Pemilu

Beberapa mencoba melamar pekerjaan di pabrik lain yang masih beroperasi, sementara yang lain mengandalkan usaha kecil-kecilan di rumah atau bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

“Belum ada perkembangan, Mas. Kemarin, pada 30 Oktober kami menghadiri sidang, tapi hasilnya belum ada perubahan.

Sidang ditunda lagi satu bulan ke depan,” ungkap Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rafi’i, Senin (5/11/2024).

Rafi’i mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para mantan pekerja. “Sebagian mencoba mencari pekerjaan di pabrik lain, sementara yang lain berjualan kecil-kecilan di rumah,” jelasnya.

Sidang keempat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dupantex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 30 Oktober 2024 berakhir tanpa keputusan final.

Sidang pun dijadwalkan kembali satu bulan ke depan, menambah kekecewaan para kreditur, terutama mantan pekerja yang setia menjaga aset pabrik di Pantura Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Rafi’i menjelaskan, dalam sidang tersebut, hakim dan pengurus PKPU meminta pihak debitur untuk menghadirkan calon pembeli yang diklaim sudah ada oleh kuasa hukum perusahaan.

Baca Juga:Disnakertrans Batang Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu BatangJalur Doro-Petungkriyono Kembali Dibuka Setelah Kerja Bakti Tim Gabungan Selama 5 Jam

“Hakim meminta agar calon pembeli itu dihadirkan demi kelancaran penyelesaian PKPU,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga meminta pihak perusahaan menyusun proposal perdamaian sebagai langkah untuk mempercepat pembayaran hak-hak eks karyawan.

“Kami berharap ada kepastian segera. Harapan kami sejalan dengan permintaan pengurus PKPU, yaitu menghadirkan calon pembeli dan proposal perdamaian yang konkret,” tambah Rafi’i.

Sejak pertengahan September, eks karyawan PT Dupantex rutin berjaga di area pabrik sebagai bentuk protes dan upaya menjaga aset perusahaan agar tidak dijual sebelum hak-hak mereka terpenuhi.

“Penjagaan ini penting agar aset perusahaan tidak dijual sebelum ada kejelasan atas hak kami,” tegas Rafi’i.

0 Komentar