Proses PKPU PT Dupantex diawali oleh laporan tiga kreditur yang mengaku dirugikan akibat keterlambatan pembayaran utang.
Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi hukum dan memberikan kepastian kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga dalam sidang berikutnya ada kejelasan yang bisa menenangkan kami,” tutur Rafi’i.
Baca Juga:Jalan Desa Cening Dibangun Setelah Puluhan Tahun, Warga Sambut Positif Komitmen Bupati DicoBawaslu Pekalongan Sarankan Proses Hukum Oknum Catut Nama Penyelenggara Pemilu
Diketahui, 886 buruh PT Dupantex mengalami PHK sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini hak-hak mereka masih belum jelas terpenuhi.