Enam Bulan Setelah Pabrik Ditutup, Eks Pekerja PT Dupantex Masih Menunggu Hak Pesangon

Enam Bulan Setelah Pabrik Ditutup, Eks Pekerja PT Dupantex Masih Menunggu Hak Pesangon
DOK. ISTIMEWA TERUS BERJUANG - Eks pekerja PT Dupantex didampingi SPN Kabupaten Pekalongan hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka dibayarkan oleh pengusaha paska mereka di-PHK sejak 6 Juni 2024. Tampak: Rks pekerja PT Dupantex bersama pengurus SPN foto di depan Pengadilan Negeri Niaga Semarang usai sidang PKPU.
0 Komentar

Proses PKPU PT Dupantex diawali oleh laporan tiga kreditur yang mengaku dirugikan akibat keterlambatan pembayaran utang.

Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi hukum dan memberikan kepastian kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.

“Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga dalam sidang berikutnya ada kejelasan yang bisa menenangkan kami,” tutur Rafi’i.

Baca Juga:Jalan Desa Cening Dibangun Setelah Puluhan Tahun, Warga Sambut Positif Komitmen Bupati DicoBawaslu Pekalongan Sarankan Proses Hukum Oknum Catut Nama Penyelenggara Pemilu

Diketahui, 886 buruh PT Dupantex mengalami PHK sejak 6 Juni 2024, namun hingga kini hak-hak mereka masih belum jelas terpenuhi.

0 Komentar