RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekalongan menegaskan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dengan menandatangani kesepakatan anti-korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (2/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:BPJamsostek Batang Targetkan 182.000 Peserta Baru di 2025, Gandeng Pemkab untuk Perluas CakupanPedagang Martabak di Pekalongan Laporkan Dugaan Penculikan dan Penganiayaan ke Polisi
Sosialisasi ini juga melibatkan pasangan para anggota DPRD, menekankan pendekatan berbasis keluarga untuk pencegahan korupsi.
Meningkatkan Kepatuhan dan Integritas
Azril Zah, Fungsional Satgas Korsup Wilayah III KPK, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangun pemahaman lebih baik mengenai tindak pidana korupsi, meningkatkan kepatuhan pelaporan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap anggota DPRD Kota Pekalongan, khususnya yang baru, tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa jabatan lima tahun ke depan,” ujar Azril.
Menurutnya, Kota Pekalongan telah menunjukkan peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) hingga 86, dengan target mencapai 94 pada 2024. MCP merupakan indikator tata kelola pemerintahan bersih yang mencakup pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen talenta ASN, dan lainnya.
“Dengan target 94 persen, kami optimis tata kelola pemerintahan di Kota Pekalongan dapat semakin baik,” tambahnya.
Pencegahan Berbasis Keluarga
Azril juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan KKN. Dengan melibatkan pasangan anggota DPRD, ia berharap keluarga dapat menjadi pengawas internal yang memantau sumber penghasilan dan mengidentifikasi potensi penyimpangan.
“Dari keluarga, kita dapat mengetahui jika ada penghasilan yang tidak wajar, sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih dini,” jelas Azril.
Baca Juga:Ritmisnya Tradisi Nyadran Gunung Silurah, Warisan Budaya Tak Benda IndonesiaPaslon Tika-Benny Deklarasikan Kemenangan Pilkada Kendal 2024 dengan 220.926 Suara
Ia juga menyoroti mekanisme pelaporan gratifikasi di Kota Pekalongan. Saat ini, laporan gratifikasi tidak harus langsung diajukan ke KPK, melainkan bisa melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di bawah Inspektorat Kota Pekalongan.
Apresiasi dan Harapan DPRD
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas sosialisasi yang memperkuat pemahaman anggota legislatif tentang batasan-batasan dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami berterima kasih kepada KPK dan Pemerintah Kota Pekalongan yang selalu mendukung sinergi antara DPRD dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.