Pembatasan Truk Efektif 1 Mei 2025, Rizal Bawazier Ingatkan Pemilik Truk, Melanggar akan Dikenakan Sanksi

Anggota DPR RI Rizal Bawazier
Anggota DPR RI, Rizal Bawazier mengingatkan para pemilik truk, untuk aturan pembatasan truk besar mulai efektif berlaku 1 Mei 2025 dan akan dikenakan sanksi. (istimewa/tangkapan layar)
0 Komentar

PEKALONGAN – Anggota DPR RI Rizal Bawazier memastikan aturan pembatasan operasional truk besar di sepanjang jalur Pantur Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pekalongan dan Pemalang akan resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2025.

Kebijakan ini menyusul berakhirnya masa uji coba terhitung sejak 20 Maret hingga 30 April 2025, berdasarkan surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/I/5/DRJD/2025.

Wilayah yang terdampak meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang. “Aturan ini sudah dinanti masyarakat bertahun-tahun. Jangan sampai ada lagi korban jiwa karena kecelakaan truk. Pemilik angkutan, baik yang tergabung di Organda, Aparindo, ALFI, atau bukan, wajib patuh,” tegas Rizal, yang kerap disapa Pak RB, dalam keterangan resminya, Rabu 24 April 2025.

Baca Juga:Rizal Bawazier Geram dengan Maraknya Aksi Premanisme di Dapilnya, Ancaman Nusakambangan MenggemaJelang Lebaran, Rizal Bawazier Minta Penyegelan TPA Degayu Ditunda dan Solusi TPS3R Segera Diterapkan

Aturan Pembatasan Truk Berlaku 24 Jam

Selama uji coba, truk dengan sumbu 3 atau lebih, tronton, dan gandeng dilarang melintas pukul 05.00-21.00 WIB. Namun, RB menyebut pelanggaran masih marak.

“Mulai 1 Mei, pembatasan bisa berlaku 24 jam jika kedapatan pelanggaran terus terjadi,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa rambu permanen telah dipasang di titik strategis seperti Kandeman (Batang) dan Gandulan (Pemalang).

“Tidak ada alasan tidak tahu. Sosialisasi sudah dilakukan Polres dan Dishub setempat,” tambahnya.

Daftar Truk yang Dikecualikan Meski ketat, aturan ini tidak berlaku untuk: 1. Truk plat “G” (pengangkut barang umum). 2. Truk dengan tujuan atau asal Pemalang, Pekalongan, dan Batang. 3. Pengangkut BBM/gas, ternak, hasil pertanian, pupuk, logistik bencana, dan barang pokok.

Diskon 20% Tarif Tol untuk Truk Terbatas

Truk yang terkena pembatasan diimbau menggunakan jalur tol Gandulan Pemalang-Kandeman Batang (atau sebaliknya) dengan potongan tarif 20%.

“Ini solusi agar distribusi barang tetap lancar, tapi keselamatan warga jadi prioritas,” jelas RB.

Baca Juga:Anggota DPR RI Rizal Bawazier Dukung Pasangan Aaf-Balgis di Pilkada PekalonganMenjadi Produktif di Bulan Ramadhan Cegah Shaum & Sleep

RB kembali menegaskan, aturan ini tak bisa ditawar. “Kami yakin tak ada yang sanggup mengganti nyawa korban kecelakaan. Mari taat bersama untuk keamanan semua,” pungkasnya.

0 Komentar