RADARPEKALONGAN.ID, Batang — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Batang memutuskan untuk menaikkan alokasi anggaran stimulan dalam program pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pagu bantuan kemanusiaan yang semula dipatok sebesar Rp15 juta kini terkoreksi naik menjadi Rp17,5 juta untuk setiap unit rumah penerima manfaat.
Wakil Ketua PMI Kabupaten Batang, Putut Husamadiman, menjelaskan bahwa kebijakan penambahan nominal dana segar tersebut merupakan produk kesepakatan bersama atas usulan perwakilan pengurus tingkat kecamatan dalam agenda Musyawarah Kerja (Muker) PMI.
“Awalnya bantuan RTLH sebesar Rp15 juta per rumah. Hasil musyawarah kerja kemarin ada usulan dari ranting PMI kecamatan agar nominalnya ditambah, sehingga sekarang menjadi Rp17,5 juta per rumah,” ujar Putut Husamadiman saat memberikan keterangan di Markas PMI Batang, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga:Genjot Prestasi Dikti, Fakultas Ekonomi USM Gelar Pelatihan Penyusunan Proposal PKM Berbasis Smart AICetak Calon Juara, Juara Dunia Aries Susanti Rahayu Gembleng Atlet Panjat Tebing Muda di Kendal
Putut menegaskan, kendati grafik indeks pembiayaan per rumah mengalami kenaikan, kuota atau target pemulihan hunian dipastikan tidak mengalami pemangkasan. Otoritas tetap mempertahankan jatah reguler sebanyak dua unit rumah untuk masing-masing kecamatan.
Dengan bentang wilayah kekuasaan yang mencakup 15 kecamatan di Kabupaten Batang, lembaga kemanusiaan ini memproyeksikan perbaikan minimal 30 unit RTLH pada setiap tahun anggaran. Namun, dalam pelaksanaannya, realisasi kuota seringkali bersifat fleksibel menyesuaikan urgensi kedaruratan di lapangan.
Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu PMI Batang sukses merehabilitasi total 32 unit rumah warga kurang mampu. Sementara itu, memasuki periode berjalan hingga Mei 2026, tercatat sudah ada sembilan rumah yang rampung dibedah, disusul rencana eksekusi dua unit rumah di Kecamatan Bawang pada pertengahan Juni ini.
Mengenai mekanisme pendaftaran, Putut memastikan alur birokrasi penyerapan dana hibah ini dirancang sangat ringkas guna mempermudah masyarakat lapisan bawah. Konstituen cukup melayangkan draf usulan melalui pihak pemerintah desa untuk divalidasi oleh camat setempat sebelum diserahkan ke markas kabupaten.
“Usulan dari desa diteruskan ke kecamatan, diketahui PMI kecamatan dan camat, kemudian diajukan ke PMI Kabupaten. Setelah itu kami melakukan survei untuk memastikan kondisi rumah dan keluarga memang layak menerima bantuan,” katanya memerinci alur administrasi.
