RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RYA alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan telah memaksa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan badan, dengan modus ancaman menyebarkan foto tanpa busana korban.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui grup media sosial pada tahun 2023. Komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga pelaku menjalin hubungan asmara palsu untuk membujuk korban.
“Pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana. Permintaan itu dituruti, dan foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban,” ungkap AKBP Edi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:Fraksi PPP Soroti Tambang Galian C di Kendal: Desak Penertiban demi Lingkungan dan PADPekalongan Gencarkan KB Serentak, Strategi Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Sejahtera
Menurut Kapolres, setelah mengancam korban dengan menyebarkan foto-foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan pertama dilakukan di sebuah kebun dekat sungai dengan beralaskan jaket milik pelaku. Aksi serupa kemudian dilakukan kembali di lokasi lain, seperti di area persawahan Desa Pandansari.
“Setiap korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut. Ini dilakukan berulang kali hingga korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarga,” lanjut AKBP Edi.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Warungasem. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang. Polisi langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu potong celana panjang warna krem, baju lengan panjang warna biru jeans, tanktop hitam, dan celana dalam motif bunga warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Batang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual digital.