RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan secara hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kabupaten Kendal menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 2 Mei 2025 di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, dan diikuti oleh para kepala desa serta perangkat desa se-Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permana Sari, secara langsung membuka kegiatan tersebut. Ia menilai keberadaan paralegal di tingkat desa memiliki arti penting untuk memberikan bantuan hukum awal bagi masyarakat.
“Pelatihan ini sangat bermanfaat karena ketika terjadi permasalahan hukum di tengah masyarakat, para kepala desa dan perangkat bisa turut memberikan penanganan awal dengan pendekatan yang tepat dan sesuai prinsip hukum,” ujar Bupati Dyah Kartika.
Baca Juga:Pemkot Pekalongan Gelar Workshop Digital Marketing, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Konten Promosi Online Hari Buruh 2025 di Kendal, Bupati Serukan Kolaborasi Buruh dan Pengusaha Demi Kesejahteraan Bersama
Ia juga menekankan bahwa menjadi paralegal bukanlah hal yang eksklusif untuk mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi. “Syarat menjadi paralegal cukup bisa membaca dan menulis. Melalui pelatihan selama tiga hari ini, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA),” jelasnya.
Sementara itu, Direktur YLBH Putra Nusantara, Saroji, menyampaikan bahwa paralegal adalah perpanjangan tangan awal dalam membantu penanganan kasus hukum masyarakat.
“Siapa pun bisa menjadi paralegal asalkan punya kemauan belajar, keikhlasan, dan niat membantu sesama. Bahkan lulusan sekolah dasar pun bisa mengikuti pelatihan ini,” ucap Saroji.
Menurut dia, lembaganya menangani rata-rata 50 perkara hukum per bulan yang sampai ke tingkat persidangan. Dengan adanya paralegal dari unsur kepala desa dan perangkat desa, proses penyelesaian awal permasalahan hukum di lapangan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Paralegal tidak menggantikan peran pengacara. Mereka hanya memberikan pendampingan awal dan mengumpulkan informasi sebelum kasus ditangani oleh advokat secara resmi,” tambahnya.
Program pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum di desa dan memperkuat jembatan antara masyarakat dengan akses hukum formal. Pelibatan kepala desa dan perangkat desa dinilai strategis karena mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di tingkat lokal.